Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung, Pelaku Ditangkap di Jaktim

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang ayah yang tega melakukan tindakan perkosa anak kandung di wilayah Jakarta Timur. Pelaku yang diketahui berinisial A (45 tahun) ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit pada Sabtu siang, 3 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban terkait tindakan perkosa anak kandung yang dilakukan oleh pelaku terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pemerkosaan ini telah terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir di kediaman pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah. Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri. Ibu korban yang mengetahui kejadian tragis ini langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Sabtu sore, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan perkosa anak kandung yang dilakukan oleh tersangka. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.

Saat penangkapan, pelaku A tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis terkait tindakan perkosa anak kandung tersebut. Saat ini, pelaku A sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Pihaknya juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan dan pengawasan yang maksimal terhadap anak-anak. Atas perbuatannya, pelaku A akan dijerat dengan pasal tentang perkosa anak kandung dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

By admin
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.