Tim gabungan dari Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan spesialis pencuri mobil antar provinsi. Sebanyak empat orang yang diduga kuat merupakan anggota sindikat spesialis pencuri mobil ini berhasil ditangkap sebelum mereka melakukan transaksi penjualan mobil curian di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini berhasil mengamankan sejumlah mobil hasil curian yang siap untuk diedarkan.
Pengungkapan kasus spesialis pencuri mobil ini berawal dari adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kelompok yang kerap membawa masuk mobil-mobil tanpa surat kepemilikan yang jelas ke wilayah Palembang. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan melakukan penyergapan. Keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AG (38 tahun), BN (42 tahun), CN (35 tahun), dan DP (31 tahun). Mereka diduga merupakan spesialis pencuri mobil yang beraksi di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan hendak menjual hasil curiannya di Palembang.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan tiga unit mobil berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil curian. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci letter T dan alat pembuka kunci ilegal lainnya. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. M Anwar Nasir, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda pada Rabu pagi, membenarkan penangkapan komplotan spesialis pencuri mobil antar provinsi ini. “Kami berhasil membongkar sindikat spesialis pencuri mobil yang cukup meresahkan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol. M Anwar Nasir. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan. (Data dari catatan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menunjukkan bahwa Palembang menjadi salah satu pasar potensial untuk penjualan mobil curian).
Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan atau pasal tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
