Aparat kepolisian dari Polresta Sleman berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai predator gay yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki di wilayah Sleman, Yogyakarta. Pelaku yang berinisial HR (32) ditangkap di kediamannya pada hari Kamis, 23 November 2024, setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban dan orang tua korban.
Menurut keterangan dari Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023. Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari korban anak laki-laki yang berusia antara 12 hingga 17 tahun.
“Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mendekati korban melalui media sosial, kemudian mengajak korban untuk bertemu dan melakukan tindakan pencabulan,” ujar Kombes Pol. Yuswanto Ardi.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti:
- Lokasi: Sleman, Yogyakarta.
- Tanggal: Kamis, 23 November 2024.
- Pelaku: HR (32 tahun).
- Korban: Puluhan anak laki-laki berusia 12-17 tahun.
- Modus: Pendekatan melalui media sosial dan pertemuan langsung.
- Barang bukti: Beberapa unit telepon seluler, akun media sosial yang digunakan untuk berinteraksi dengan korban, dan rekaman video tindakan pencabulan.
- Pelaku telah beraksi sejak tahun 2023, dan merupakan seorang predator gay.
- Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, karena diduga masih ada korban lain dari predator gay ini.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti-bukti yang kuat yang mengarah pada tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk telepon seluler, akun media sosial yang digunakan pelaku untuk berinteraksi dengan korban, dan rekaman video tindakan pencabulan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman predator gay di lingkungan sekitar. Orang tua juga diimbau untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Jika menemukan adanya indikasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kombes Pol. Yuswanto Ardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
