Pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada polemik larangan ekspor batubara setelah kebijakan tersebut memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Keputusan ini diambil sebagai langkah darurat untuk memastikan pasokan batubara di dalam negeri, khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero), tetap aman. Namun, kebijakan ini juga menuai protes dari para pengusaha dan eksportir yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, pemerintah kini sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut demi mencapai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan domestik dan menjaga stabilitas sektor industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan ini pada 1 Januari 2026, yang berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Alasannya, pasokan batubara untuk PLTU berada pada level kritis, jauh di bawah batas minimum aman yang ditetapkan. Juru Bicara Kementerian ESDM, Bapak Budi Wahyono, dalam konferensi pers pada 3 Januari 2026, menjelaskan bahwa jika pasokan tidak segera dipenuhi, berpotensi terjadi pemadaman listrik massal di beberapa wilayah. “Kami terpaksa mengambil langkah ini untuk menghindari krisis energi yang lebih besar,” ujarnya. Krisis energi ini menjadi penyebab utama polemik larangan ekspor batubara yang berimbas pada rantai pasok global.
Namun, di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menyampaikan keberatan keras. Mereka berpendapat bahwa larangan ini merugikan eksportir yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri. Menurut Ketua APBI, Bapak Hendra Kusuma, kerugian finansial yang ditimbulkan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pada 5 Januari 2026, APBI mengajukan surat keberatan resmi kepada pemerintah, mendesak agar kebijakan ini dicabut atau setidaknya direvisi. Menurutnya, polemik larangan ekspor batubara ini seharusnya tidak terjadi jika mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang sudah ada dapat dijalankan dengan lebih efektif oleh PLN.
Menanggapi berbagai masukan, pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan perwakilan dari pengusaha. Tim ini mengadakan rapat koordinasi pertama pada 7 Januari 2026, yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Bapak Nani Hendarwati. Tujuannya adalah mencari solusi jangka menengah dan panjang yang tidak hanya menyelesaikan masalah pasokan domestik, tetapi juga tidak merugikan industri.
Beberapa opsi yang sedang dibahas termasuk penerapan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO, serta negosiasi ulang harga jual batubara untuk domestik. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi secara bertahap, mengizinkan beberapa perusahaan yang terbukti patuh pada DMO untuk melanjutkan ekspor. Polemik larangan ekspor batubara ini menjadi ujian berat bagi pemerintah untuk menunjukkan kemampuan dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan bijaksana, memastikan bahwa kepentingan nasional, dalam hal ini kestabilan energi, tetap menjadi prioritas utama tanpa harus mengorbankan iklim investasi.
