Eks Kasat Narkoba Lampung Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa Penuntut Umum

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu, 7 Mei 2025, menjadi babak krusial dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Tuntutan hukuman mati ini didasarkan pada keyakinan JPU bahwa AKP Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan sejumlah oknum aparat kepolisian lainnya serta berbagai elemen masyarakat sipil. Pembacaan tuntutan hukuman mati ini tidak hanya menggemparkan ruang sidang, tetapi juga langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, mengingat status terdakwa sebagai mantan penegak hukum.

Dalam ruang sidang yang dipenuhi oleh awak media, anggota keluarga terdakwa, serta perwakilan dari institusi kepolisian, Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, dengan saksama mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim JPU. JPU dalam uraiannya menyampaikan bahwa perbuatan AKP Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah besar, serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. JPU menekankan bahwa peran AKP Andri Gustami dalam jaringan ini bukan sekadar pengguna atau kurir, melainkan sebagai bagian integral yang memfasilitasi peredaran narkoba skala besar.  

Lebih lanjut, JPU dalam pertimbangannya menyatakan bahwa status terdakwa sebagai seorang anggota Polri, khususnya sebagai seorang Kasat Narkoba, menjadi faktor yang sangat memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas peredaran narkoba, AKP Andri Gustami justru berkhianat dengan terlibat aktif dalam bisnis haram tersebut. Tindakan ini dinilai tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. JPU juga menyoroti dampak buruk narkoba yang merusak generasi bangsa, dan keterlibatan seorang aparat dalam peredaran ini dianggap sebagai pengkhianatan yang luar biasa. Oleh karena itu, satu-satunya hukuman yang dianggap setimpal dengan perbuatan terdakwa adalah hukuman mati. Selain tuntutan pidana mati, JPU juga menuntut AKP Andri Gustami untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU, tim kuasa hukum AKP Andri Gustami menunjukkan reaksi yang sigap. Mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang telah dijadwalkan pada pekan mendatang. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa tuntutan hukuman mati tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek yang meringankan posisi terdakwa. Mereka berjanji akan menyampaikan argumen-argumen hukum yang kuat untuk membantah tuntutan JPU dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih adil dan proporsional. Sidang pembacaan pledoi ini akan menjadi babak selanjutnya yang akan menentukan arah vonis terhadap mantan Kasat Narkoba Lampung tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya di Lampung tetapi juga di tingkat nasional, sebagai cerminan betapa seriusnya masalah narkoba di Indonesia dan pentingnya integritas aparat penegak hukum. Vonis akhir dari majelis hakim akan menjadi penentu babak akhir dari kasus yang menggemparkan ini.

By admin
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.