Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Bekasi

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada hari Selasa, 27 Juni 2023 tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dan menyelamatkan dua bayi laki-laki.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan penculikan seorang anak. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak tersebut tidak diculik, melainkan diserahkan oleh ibunya kepada seorang perempuan yang kemudian membawanya ke Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan bayi. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Bekasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Ada yang bertugas mencari dan merekrut ibu yang bersedia menyerahkan bayinya, ada yang berperan sebagai penampung dan penyalur bayi, serta ada yang berperan sebagai perantara dengan calon pembeli.

“Para tersangka ini telah melakukan perdagangan bayi sejak tahun 2022. Mereka menjual bayi laki-laki dengan harga Rp 13 juta hingga Rp 15 juta, dan bayi perempuan dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 23 juta,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani.

Dampak dan Upaya Penanggulangan

Tindak pidana perdagangan bayi ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan merugikan masa depan anak-anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas sindikat-sindikat kejahatan seperti ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi ini hingga tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Brigjen Pol Djuhandhani.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan perlindungan dan perawatan kepada bayi-bayi yang berhasil diselamatkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling 2 banyak Rp 600 juta.

By admin
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.