07
Mei
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu, 7 Mei 2025, menjadi babak krusial dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Tuntutan hukuman mati ini didasarkan pada keyakinan JPU bahwa AKP Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan sejumlah oknum aparat kepolisian lainnya serta berbagai elemen masyarakat sipil. Pembacaan tuntutan hukuman mati ini tidak hanya menggemparkan ruang sidang, tetapi juga langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai…